Ahad 28 Sep 2014 16:41 WIB

KPU Bisa Dibubarkan

Rep: c87/ Red: Erdy Nasrul
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapengesahan RUU Pilkada, harus ada peninjauan lembaga penyelenggara pemilu yang saat ini bentuknya permanen.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menyatakan KPUD dan Bawaslu Provinsi bentuknya ad hock. Sebab, saat itu mempertimbangkan penyelenggaraan pilkada.

Jika sekarang dipermanenkan dengan pekerjaan lima tahun sekali akan memboroskan anggaran negara. Sedangkan DKPP nantinya akan menerima pengaduan lima tahun sekali.

Namun, Said tidak mau terburu-buru menyebut lembaga tersebut harus dibubarkan atau statusnya ad hock. Sebab, dia belum mendengar desain dari DPR soal tindak lanjut lembaga tersebut.

"Kalau kerjaan KPU seperti sekarang, bisa dibubarkan. Tapi bisa dipermanenkan kalau terjadi perubahan terhadap jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu," imbuh Said.

Said mencontohkan tugas KPU meng-update data pemilih setiap tahun, menyusun pencalonan legislatif sejak lima tahun sebelumnya, dan jangka waktu verifikasi parpol lebih lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement