REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah lewat DPRD menuai dampak bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah. KPUD dan Panwas daerah dinilai tidak ada pekerjaan.
"Kalau kepala daerah dipilih DPRD maka tidak lagi ada pekerjaan bagi penyelenggara pemilu dalam proses Pilkada," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, kepada Republika, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Ahad (28/9).
Said mengatakan pascaputusan Pilkada di DPRD, harus dipikirkan keberadaan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
Dia menilai perlu ada peninjauan kembali (PK) efek dari perubahan sistem yang terkait dengan institusionalisasi.
Khususnya di lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu termasuk DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Meskipun ada pemikiran KPU dan Panwas daerah hendak dilibatkan dalam proses pemilihan. Namun, fungsi KPU dan Panwas untuk pemilihan umum bukan yang lain.
"Menurut saya adalah keliru jika KPU dan Panwas di daerah menjadi penyelenggara Pilkada DPRD, karena Pilkada bukan rezim pemilu," ujarnya.
Menurutnya, peninjauan KPU, Panwaslu dan DKPP seharusnya bukan muncul setelah pengesahan RUU Pilkada. Melainkan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2013 yang menyatakan Pilkada bukan rezim pemilu.
Said menjelaskan pemilihan umum ada yakni langsung dan tidak langsung. Pemilu tidak langsung contohnya Pilpres oleh MPR sebelum amandemen UUD 1945 serta Pilkada oleh DPRD sebelum terbentuknya UU Nomor 32 Tahun 2004. Pemilu tersebut asasnya perwakilan.
Sedangkan pemilu langsung ada dua yakni rezim pemilu dan rezim nonpemilu. Contoh rezim pemilu Pilpres dan Pileg, pascaamandemen UUD 1945. Sementara contoh bukan rezim pemilu yakni Pilkades dan Pilkada setelah putusan MK Nomor 97 Tahun 2013.