REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu instruksi dari pusat terkait kelanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2015 di wilayah ini.
Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pihaknya belum memvalidasi daftar pemilih sementara (DPS) menunggu instruksi dari KPU pusat terkait masih akan terlibat dalam pilkada atau tidak.
"Sementara ini, kami berhenti dahulu. Kami menunggu intruksi dari pusat," kata Zaenuri.
Meski sampai saat ini belum melihat isi Undang-Undang Pilkada yang telah ditetapkan, namun dari informasi menyebutkan terdapat dua draf yakni melibatkan KPU dan tidak sama sekali.
"Belum tahu, kami mau melangkah juga serba salah, mau melanjutkan nantinya bisa salah langkah karena memang sampai saat ini belum ada kejelasan tugas pokok dan fungsi KPU dalam pilkada," katanya.
Zaenuri mengatakan saat ini proses Pilkada Gunung Kidul 2015 sudah dalam tahap penganggaran dan sosialisasi. Namun dengan adanya pengesahan UU Pilkada.
"Dengan adanya Undang-Undang Pilkada baru ini, kami menghentikan seluruh tahapan untuk sementara waktu," kata dia.
Menurut dia anggaran yang disiapkan dalam pilkada di Gunung Kidul sekitar Rp 22 miliar. Namun, dirinya enggan berkomentar terkait pilkada oleh DPRD.
"Untuk pilkada tidak langsung, DPRD lah yang paling berwenang menangani. Padahal waktunya sudah mepet, tetapi kami belum bisa berkomentar banyak," katanya.
Sementara itu, Aliansi Rakyat Tolak Pilkada Tidak Langsung, Rino Caroko mengaku sedang menyiapkan gugatan ke MK terkait Undang-Undang Pilkada. Selain itu akan melakukan aksi yang lebih besar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan aktifis lain di wilayah Gunung Kidul untuk menyiapkan gugatan. Selain itu akan ada aksi dengan masa yang lebih besar," katanya.