Ahad 28 Sep 2014 15:44 WIB

Kegiatan Suryadharma Ali Ilegal

Sekjen PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sekjen PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Selatan Amir Uskara menilai jika semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) itu tidak mempunyai kekuatan hukum atau ilegal.

"SDA itu sudah dipecat dari partai dan tidak bisa lagi melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan partai. Kalau dia (SDA) ngotot melakukan kegiatan partai di Makassar itu 'ilegal', tidak sah," jelasnya di Makassar, Ahad.

Ia mengatakan, ratusan kader PPP Sulsel yang berada di Hotel Singgasana pada Sabtu malam itu ingin mempertanyakan kegiatan yang akan digelar oleh Suryadharma di salah satu ruang pertemuan lantai satu.

Namun karena SDA tidak muncul hingga larut malam dalam ruang pertemuan itu, akhirnya massa yang dominan adalah pendukungnya itu kemudian mencari tahu keberadaan SDA bersama jajarannya yang lain.

Massa Amir Uskara kemudian menemukan mereka sedang berada di salah satu ruangan pertemuan di lantai dua dengan pintu tertutup dijaga aparat kepolisian.

Massa kemudian menyandera SDA hingga tengah malam hingga akhirnya Amir Uskara tiba di hotel itu untuk menenangkan massanya dan mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan.

"Wajar saja mereka marah karena merka tahunya itu SDA sudah dipecat dan tidak berhak melakukan kegiatan mengatasnamakan partai. Apapun keputusan yang dihasilkan itu tidak berdasar hukum," sebutnya.

Calon legislatif (Caleg) terpilih DPR-RI itu menyebutkan jika hasil keputusan dari Mahkamah Partai harus ditaati dan salah satu poin pentingnya yakni melarang adanya kegiatan partai hingga polemik ini berakhir.

"Jelas sekali dalam keputusan Mahkamah Partai itu melarang kegiatan apapun dilaksanakan selama permasalahan ini belum selesai. Anda lihat sendiri, kegiatan yang dilaksanakannya di hotel ini kan," bebernya ke sejumlah wartawan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement