REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menunggu petunjuk KPU pusat terkait ditetapkannya Undang-Undang Pilkada.
"Kita tidak bisa berkomentar banyak karena masih menunggu petunjuk dari KPU pusat," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Ampek, Minggu.
Ia mengatakan, KPU saat ini dalam posisi pasif dan secara lembaga tidak ada kewenangan untuk berkomentar lebih banyak. Sebab, untuk menghindari keberpihakan antara pemilihan langsung atau tidak langsung.
"Prosesnya saat ini masih berlangsung dan kita tunggu saja apa nanti mempengaruhi KPU dari segi kewenangan. Kedua pilihan itu tentunya sama-sama demokrasi," ujarnya.
Ia menilai secara pribadi tentu menginginkan pilkada secara langsung. Sebab, pilkada langsung banyak komponen yang dilibatkan langsung dan proaktif dalam pesta demokrasi.
Bahkan, sekaligus semua komponen bisa mengakses pelaksanaan, pengawasan dan dapat melaporkan kalau ada pelanggaran.
"Artinya pengawasan bisa dilakukan oleh semua pihak terutama masyarakat. Pemilihan langsung melibatkan masyarakat secara aktif," ujarnya.
Sedangkan terkait kewenangan KPU jika pilkada tidak langsung berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan Nomor 8 tahun 2012 adalah pemilu legislatif dan pilpres.
"Sebagai penyelenggaranya adalah KPU bersama jajarannya sementara pilkada melalui DPRD bukanlah pemilu," katanya.
Ia memprediksi kecil kemungkinan KPU akan terlibat langsung dalam pilkada melalu DPRD karena secara aturan hingga saat ini belum ada kewenangan KPU untuk pilkada melalui DPRD.
"Kita tunggu saja nanti jika ada aturan terbarunya. KPU Pasaman Barat pada intinya siap melaksanakan tugas baik langsung maupun tidak langsung," katanya.