REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan atas pengesahan undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) terus bermunculan. Hari Minggu (28/9) ini, Koalisi Kawal RUU Pilkada akan menggelar "Aksi Damai Gerakan Masyarakat Menggugat UU Pilkada".
Aksi yang digelar oleh Koalisi Kawal RUU Pilkada itu, memanfaatkan ajang Car Free Day yang diberlakukan hari ini. Rencananya aksi menggugat UU Pilkada akan berlansung mulaii pukul 07.00 hingga 09.00 WIB di area Bundara Hotel Indinesia.
Berdasarkan pantauan ROL sejak Sabtu (27/9) kemarin, pemberitahuan tentang aksi menggugat UU Pilkada ini sudah ramai di jejaring sosial seperti di Facebook, twitter dan path. Kelompok penolak UU Pilkada memasang postingan berupa pemberitahuan acara hari ini.
Dalam postingan itu, mereka juga mengajak masyarakat yang menolak UU Pilkada untuk datang dan membawa fotokopi KTP.
Nantinya tanda tangan dan KTP yang berhasil dikumpulkan, akan digunakan untuk mengajukan gugatan undang-undang yang baru saja disahkan itu ke Mahkamah Konstitusi.