Sabtu 27 Sep 2014 20:32 WIB

'UU Pilkada Belum Final'

Paripurna DPR Jumat dini hari (26/9) akhirnya memutuskan pilkada dilangsungkan lewat DPRD.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Paripurna DPR Jumat dini hari (26/9) akhirnya memutuskan pilkada dilangsungkan lewat DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga menyatakan keputusan DPR tentang UU Pilkada belum final.

"Belum finalnya keputusan itu karena masih ada langkah uji materi oleh pihak berkepentingan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan political will atau kemauan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengundangkan undang-undang itu dalam lembaran negara," katanya di Kupang, Sabtu (27/9).

Selain itu, kata dia, keputusan itu masih bisa dimentahkan kembali oleh DPR periode selanjutnya. Yaitu jika mereka merasa belum puas dengan keputusan DPR saat ini tentang pilkada tak langsung itu.

Jadi, ujar dia, partai politik yang kalah dalam voting terhadap pengesahan RUU Pilkada tidak perlu berkecil hati. Karena masih ada ruang politik pada kesempatan lain.

Ia mengatakan, adanya pro-kontra tentang pilkada merupakan pilihan politik masing-masing pihak. Hal itu pun dianggap wajar. 

"Sekarang semuanya sudah selesai, karena telah diputuskan. Jika nanti keputusan MK telah dikeluarkan, apa pun hasilnya juga harus diikuti dan dijalankan. Sesuai dengan yang diharapkan oleh undang-undang," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement