REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan meminta masyarakat menanggapi kebijakan pemerintah secara proporsional. Khususnya menanggapi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 67 tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014.
Jika maksud dari instruksi gubernur tersebut agar praktik kurban agar lingkungan jadi lebih baik, maka instruksi tersebut bisa diterima. Misalnya, jika lingkungan sekolah terlalu sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan praktik kurban, memang sudah seharusnya masyarakat melakukan pemotongan hewan tidak di tempat tersebut.
Ia mengatakan jika ada tempat yang lebih higienis, tidak mengganggu kebersihan lingkungan, itu justru lebih baik dalam melancarkan syiar Islam berupa kurban kepada masyarakat termasuk anak-anak. “Jangan sekadar melarang lalu berpotensi melukai banyak pihak, melarang itu harus dibarengi alternatif solusi,” ujarnya.