Sabtu 27 Sep 2014 07:51 WIB

Kejagung dan MA Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus

Rep: DR Meta Novia/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi yang dipaksakan kepada mantan direktur utama (Dirut) IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai melukai keadilan  Aktivis Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma), Al Akbar Rahmadillah menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.

"Tangkap lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan jasa internet dan juga semua perusahaan televisi, radio, media, dan juga perbankan. Jangan hanya IM2," katanya dalam siaran persnya di Jakarta, (26/9). Menurut dia, Dengan model bisnis dan dasar regulasi yang sama maka semua pelaku bisnis di industri telekomunikasi harusnya masuk penjara berjamaah.

Dia menyatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan dilindungi dalam konstitusi. Artinya, kata dia, putusan MA atas mantan dirut IM2 Indar Atmanto yang disusul dengan eksekusi oleh kejaksaan harusnya juga ditimpakan pada semua pihak yang menggunakan model bisnis seperti IM2.

Gerakan keprihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma), kata Al Akbar, mengecam langkah Kejagung dan MA yang terkesan tidak adil. Dia melihat, ada lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang sudah dilaporkan ke Kejagung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang sama seperti Indosat dan IM2.

"Telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang hingga merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, harusnya  Kejagung juga menangkap mereka, jangan pilih-pilih," ujar Al Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement