REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju bila pengesahaan UU Pilkada ini harus kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kondisi tersebut justru dianggap sebagai kemunduran demokrasi Indonesia.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, undang-undang ini sudah menjadi keputusan yang ditetapkan DPR. Kalau memang ada perihal suka atau tidak suka terhadap kebijakan tersebut, masih ada langkah hukum selanjutnya di MK.
"Saya berharap begitu, digugat ke MK," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme pemilihan kepala daerah (gubernur, walikota dan bupati) disahkan pada Kamis (25/9) dini hari melalui voting anggota dewan.
Dengan disahkan aturan tersebut, Asosiasi Kepala Daerah seluruh Indonesia (Apeksi) tidak tinggal diam. Ketua Apeksi, Ridwan Kamil akan melakukan /judicial review/ ke MK. Sebab, mereka komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada langsung.