Jumat 26 Sep 2014 19:55 WIB

Komisi III Tidak Setuju KPK Cabut Remisi Koruptor

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Trimedya Panjaitan
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan tidak sejalan dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencabutan remisi bagi terpidana korupsi. Ia mengatakan remisi merupakan hak setiap terpidana.

"Remisi tidak perlu dicabut, itu hak," kata Trimedya saat dihubungi Republika, Jum'at (26/9).

Politikus PDI Perjuangan menyarankan pengawasan ketat dalam setiap proses pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Selama ini pemberian remisi kepada terpidana korupsi terkesan terlalu diobral. Trimedya mengumpamakan dalam setahun terpidana korupsi bisa mendapat remisi dua bulan sebanyak tiga kali.

"Cara mendapatkannya yang perlu diawasi," ujarnya.

Persoalan lain, remisi diduga telah dijadikan komiditas mencari keuntungan. Pemberian remisi tidak memenuhi azas keadilan karena terkesan hanya dinikmati oleh terpidana yang banyak uang.

"Jangan karena dia bangun lapangan tenis di lapas dia mendapat remisi," katanya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan ini menolak anggapan pemberian remisi bisa mengurangi efek jera bagi koruptor. Menurutnya efek jera tidak bergantung pada remisi, tapi pada lamanya tahanan yang diberikan majelis hakim kepada koruptor.

"Remisi tidak terkait efek jera. Yang penting putusan hakim maksimal," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement