Jumat 26 Sep 2014 18:40 WIB

UU Pemda Disahkan, Peran DPRD Diperkuat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Kerumunan anggota DPR mencoba melakukan lobi-lobi saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kerumunan anggota DPR mencoba melakukan lobi-lobi saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Daerah Totok Daryanto mengatakan, dengan disahkannya UU Pemda, maka semua materi tentang DPRD dari UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ditarik. Semua hal berkaitan dengan DPRD lebih lanjut diatur secara lengkap dalam UU Pemda.

"Pansus menyepakati mengambil alih semua materi tentang DPRD dari UU 17/2014. Kebijakan ini merujuk pada amanat UUD 1945 yang menempatkan DPRD sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah," kata Totok dalam sidang paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Selain menarik semua pengaturan tentang DPRD, UU Pemda juga menambahkan fungsi DPRD. Jika selama ini fungsi yang dijalankan terdiri dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Maka dalam UU Pemda ditambahkan satu fungsi yakni memilih kepala daerah.

"Rumusan tugas DPRD provinsi dan kabupaten/kota bertabah. Yaitu melakukan pemilihan kepala daerah," jelasnya.

Politisi dari PAN itu mengatakan, tambahan fungsi tersebut sejalan dengan telah disahkannya UU Pemilihan gubernur, bupati/walikota (UU Pilkada) dini hari tadi. UU Pilkada mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan di DPRD oleh panitia pemilihan yang dibentuk DPRD.

UU Pemda merupakan satu dari tiga pecahan UU nomor 32 tahun 2004 yang diajukan perubahannya oleh pemerintah sejak tiga tahun lalu. UU 32/2004 dipecah menjadi UU Desa, UU Pilkada, dan UU Pemda.n Ira Sasmita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement