Jumat 26 Sep 2014 20:20 WIB

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Kebiri Hak Asasi

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease menyatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD telah mengebiri hak asasi rakyat.

"Demokrasi Indonesia terbuka yang menggariskan dari, oleh, untuk rakyat. Namun, dengan Pilkada oleh DPRD, maka perjuangan reformasi kembali mundur karena rakyat tidak berhak lagi memiih secara langsung pimpinannya," kata George ketika diminta pandangannya soal pengesahan UU Pilkada oleh DPR - RI, di Ambon, Jumat (26/9).

Dia memaklumi Pancasila pada butir keempat mengakui musyawarah untuk mufakat dan adanya sistem perwakilan. Hanya saja, Indonesia telah menerapkan demokrasi dinamis dan terbuka sehingga rakyat bisa menentukan pimpinan dengan menyalurkan hak politik secara langsung.

"Sayang dengan pengesahan UU Pilkada, maka hanya memenuhi kepentingan orang - orang tertentu yang terindikasi frustasi karena kalah saat Pilpres pada 9 Juli 2014," ujar George.

Dengan demikian, lanjutnya, hak rakyat telah dikebiri, kendati DPRD itu merupakan wakil rakyat. "DPRD adalah representasi rakyat. Namun, tidak sama dengan yang langsung menyalurkan haknya menentukan pilihannya untuk memilih pemimpin ideal," kata George.

Karena itu, dia khawatir rakyat nantinya ragu untuk memilih anggota DPRD pada Pileg 2019 karena merasa parlemen telah "rampas' hak mereka.

"Rakyat sebenarnya sudah menikmati Pilkada langsung yang idialnya oleh DPR - RI tinggal membenahi kelemahan karena itu sebenarnya bagian dari perjuangan reformasi," tegas George.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement