REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Jakarta tetap bisa melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Hal itu karena Jakarta memiliki status sebagai daerah khusus.
"Kita kan punya kekhususan, kekhususannya di situ. DKI tetap pemilihan langsung," ujarnya usai menghadiri pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/9).
Jokowi menambahkan, pelaksaan pilkada langsung di Jakarta sudah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, tinggal dijalankan saja. "Sudah ada undang-undangnya, dibaca saja," kata gubernur DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, ada empat daerah khusus yang tidak menggunakan UU 12/2008 tentang Pemda. Empat daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Semuanya menggunakan undang-undang khusus atau lex specialis.
Kekhususan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bersifat lex specialis atau khusus. Dalam Pasal 18 B ayat (1) disebutkan, negara memberikan pengakuan dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini