Jumat 26 Sep 2014 19:00 WIB

Tinggal Presiden yang Tandatangani Pilkada Lewat DPRD

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat berbicara di hadapan Sidang Umum PBB, Kamis (25/9).
Foto: Reuters
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat berbicara di hadapan Sidang Umum PBB, Kamis (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penentuan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada masih ada di pihak Presiden Susilo Bambang Yudoyono, sehingga dia masih berkesempatan mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari.

"Masih ada satu lagi tahapan, setelah DPR mengesahkan RUU Pilkada yakni persetujuan dari presiden sebagai kepala negara terkait RUU tersebut, sebelum akhirnya final disahkan sebagai UU," kata Sri Hastuti di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sri, tahapan akhir tersebut akan memperlihatkan apakah presiden masih mempertimbangkan reaksi sosial masyarakat sebelum menyetujui RUU tersebut, atau mengikuti begitu saja apa yang telah disahkan DPR.

"Tahapan itu memang menjadi situasi dilematis bagi presiden," kata dia.

Namun demikian, ia mengaku pesimistis presiden akan mengambil kebijakan yang berbeda dengan menolak atau tidak setuju dengan hasil akhir sidang paripurna DPR tentang RUU tersebut. Alasannya, menurut dia, selama ini presiden sama sekali belum pernah menolak RUU yang diajukan oleh DPR.

"Hampir semua RUU selama ini disetujuai presiden. Tapi kita lihat saja apakah di masa akhir jabatannya, akan berani mengambil kebijakan yang berbeda atau tidak," ujar Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Selain itu, lanjut dia, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, apabila dalam waktu 30 hari presiden menunda mengesahkan RUU tersebut setelah menyatakan setuju, maka secara otomatis sah menjadi UU.

Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD, setelah diputuskan melalui mekanisme voting yang dimenangkan Koalisi Merah Putih pendukung pilkada lewat DPRD.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement