REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Komisi Pemberantasan Korupsi sudah saatnya dibentuk di tingkat daerah. Keberadaan lembaga ini untuk mengawasi korupsi pada proses pelaksanaan pilkada.
Hal ini ditegaskan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dimintai tanggapan hasil putusan Paripurna DPR RI dalam Penetapan RUU Pilkada, di kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (26/9).
Menurut Ganjar, pihaknya akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuannya untuk mengawasi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi pada semua tahapan pelaksanaan pilkada, di daerah.
Ia juga mengungkapkan, anggaran pilkada sudah dianggarkan tiap tahun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Anggaran tersebut akan dicadangkan jika pilkada dilaksanakan melalui DPRD. “Jika tidak terpakai, maka akan digunakan untuk kepentingan yang lain,” tambah politisi PDIP ini.