Jumat 26 Sep 2014 16:00 WIB

Perusak Lahan Gambut Belum Dihukum Berat

  Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di kawasan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Provinsi Riau, Selasa (1/4).  (Antara/FB Anggoro)
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di kawasan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Provinsi Riau, Selasa (1/4). (Antara/FB Anggoro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lahan gambut belum begitu kuat sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelakunya.

"Ada empat draf rancangan terkait peraturan pemerintah (PP) tentang lahan gambut, namun semua draf itu tidak menekankan esensi perlindungan gambut secara total," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional Zenzi Suhadi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, regulasi tentang gambut termaksud dalam PP yang merupakan amanat dari UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang tujuannya adalah untuk menahan laju kerusakan kawasan ekosistem gambut.

Dia menambahkan pemerintah saat ini belum memiliki prioritas yang jelas dalam penyusunan regulasi pelaksanaan UU PLH. Dari 21 PP yang dimandatkan baru dua PP yang sudah diterbitkan yaitu PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan PP No 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Kami menilai saat ini regulasi pelaksanaan dan penyusunannya belum mengakomodir prinsip transparansi dan partisipasi publik," tuturnya.

Dikatakanya, dalam perspektif ekologis hal ini tentu menjadi masalah, sebab ekosistem gambut adalah satu kesatuan ekosistem yang harus dilindungi.

Selanjutnya, pengelolaan disatu bagian ekosistem gambut akan memberikan pengaruh terhadap bagian lain. Dalam praktiknya akan menjadi bencana ekologis kalau izin pengelolaan ekosistem gambut budidaya diberikan di hamparan yang terdapat ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

"Akan ada masalah dalam penegakkan hukumnya nanti. Berdasarkan UU PPLH, pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan ekosistem adalah tindak pidana. Namun jika kriteris baku kerusakan ekosistem gambut ditetapkan dalam izin lingkungan, maka pelanggaran bersifat administratif," ucapnya.

Zenzi mengatakan jika ada dua perbedaan aturan tersebut maka setiap pelaku perusakan ekosistem gambut tidak akan pernah memberikan efek jera, sehingga perusakan itu akan dilakukan terus menerus dan berulang kali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement