Jumat 26 Sep 2014 13:01 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Presiden SBY Merasa Berat Tanda Tangani UU Pilkada

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Indira Rezkisari
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat berbicara di hadapan Sidang Umum PBB, Kamis (25/9).
Foto: Reuters
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat berbicara di hadapan Sidang Umum PBB, Kamis (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi tanggapan terkait keputusan Rapat Paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari WIB, yang menyetujui Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pilkada dikembalikan kepada DPRD. 

Dalam keterangan pers di The Willard Hotel, Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (25/9) waktu setempat, Presiden mengaku berat untuk menandatangani UU tersebut.  Sebab, masih ditemukan pertentangan secara fundamental dengan UU yang lain. 

"Misalnya UU tentang Pemda," ujar Presiden seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Menurut Presiden, UU Pilkada tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD yang tidak memberikan wewenang kepada DPRD untuk memilih kepala Daerah.  Oleh sebab itu, Presiden menilai UU Pilkada ini akan sulit dieksekusi. 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY mengaku kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR. "Meski, saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat," kata SBY yang menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum partai berlambang bintang mercy tersebut. 

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR menyetujui pilkada (gubernur, bupati dan walikota), akan dilakukan melalui DPRD setelah dalam kurun waktu 10 tahun dipilih langsung oleh rakyat.  Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, opsi pilkada langsung didukung oleh 226 suara.

Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat, didukung sebanyak 135 suara. Sementara Fraksi Partai Demokrat melakukan walkout lantaran usulan mengajukan opsi ketiga jelang voting yaitu pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. 

Segera setelah ditetapkan, sejumlah kalangan, termasuk asosiasi walikota dan bupati mengutarakan kekecewaan mereka.  Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah disiapkan para walikota dan bupati. Pun dengan elemen masyarakat lainnya.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement