Jumat 26 Sep 2014 11:27 WIB

Annas akan Dinonaktifkan dari Jabatan Gubernur Riau

Gubernur Riau Annas Mamun
Foto: Antara
Gubernur Riau Annas Mamun

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Annas Maamun akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau akibat tersandung kasus dugaan korupsi. Itu berlandaskan hukum Undang Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan pada Jumat siang ini.

"Karena Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan siang ini, maka sesuai yang baru itu kepala daerah yang ditahan meski pun masih terperiksa dan tersangka, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (26/9).

Ia mengatakan Kemendagri kini sedang menyiapkan laporan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penahanan Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan segera mengirimkan pemberitahuan terkait status Annas ke Pemprov Riau agar roda pemerintahan di daerah tetap stabil. "Kami nanti siang juga akan mengirimkan radiogram terkait hal ini ke Pemprov Riau," katanya.

Djohermansyah menuturkan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi Gubernur Riau nantinya akan langsung diambil alih oleh Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur.

Meski begitu, ia mengatakan Annas Maamun tetap sebagai Gubernur Riau definitif, hingga status hukumnya ditetapkan menjadi terdakwa. "Hal ini dilakukan agar pemerintah tak macet dan pelayanan publik tetap berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memidanakan dua Gubernur Riau karena kasus korupsi. Pertama adalah Saleh Djasit, yang menjabat Gubernur Riau periode 1998-2003, karena kasus korupsi mobil pemadam kebakaran

Kemudian Gubernur Riau Rusli Zainal juga menjadi terpidana karena kasus suap PON XVIII-2012 dan korupsi perizinan kehutanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement