Jumat 26 Sep 2014 10:21 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Baru Disahkan, UU Pilkada Langsung Digugat ke MK

Pengacara Andi Asrun.
Pengacara Andi Asrun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dalam sidang paripurna menyetujui Undang-Undang Pilkada, yang salah satu poinnya adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Keputusan itu dinilai sebagai kemenangan Koalisi Merah Putih yang tidak ingin pilkada dipilih secara langsung.

Menyikapi hal itu, praktisi hukum Andi Asrun langsung siap untuk mengajukan judical review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/9). Dia mengklaim mendapat dukungan dari semua elemen untuk menggugat aturan yang dinilainya tidak demokratis itu.

Baca Juga

"Saya akan mengajukan uji meteriil UU Pilkada lewat DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei, dan bupati, serta DPRD. Saya mendaftarkannya ke MK hari Senin," kata Asrun kepada wartawan, JUmat (26/9).

Menurut Asrun, UU Pilkada yang baru diketok palu di sidang paripurna DPR itu tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. "Pilkada via DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi. Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," ujarnya.

Dia mempertanyakan, mengapa UU Pilkada disahkan, sementara pemerintah belum sepenuh hati melaksanakan otonomi daerah. Karena itu, ia menyebut ada yang tidak beres dalam aturan tersebut. "Ternyata, legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan. Karena itu, UU Pilkada akan saya gugat," kata Asrun.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement