Jumat 26 Sep 2014 06:50 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Soal UU Pilkada, JK Sempat Berharap pada Demokrat

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Calon Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengacungkan ibu jari usai menghadiri forum silaturahmi Fraksi PDIP di Jakarta, Ahad (7/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengacungkan ibu jari usai menghadiri forum silaturahmi Fraksi PDIP di Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres Jusuf Kalla (JK) menyerahkan sikap terkait putusan UU Pilkada lewat DPRD kepada rakyat. Para anggota dewan seharusnya mempertimbangkan keinginan publik yang menghendaki pemilihan langsung.

JK mengatakan, keputusan yang terbaik untuk UU Pilkada adalah kedaulatan rakyat. Karena mereka menginginkan haknya secara langsung. 

Apalagi, menurut dia, rakyat lebih mempunyai legal standing daripada parpol. "Kalau lewat DPRD, yang akan bicara itu rakyat sendiri, yang punya legal standing kan rakyat, bukan parpol," kata JK, Jumat (26/9).

Awalnya, ia mengaku, optimistis dengan pengesahan UU Pilkada secara langsung. Sebab ada dukungan dari Partai Demokrat. Sikap parpol besutan Presiden SBY itu dinilai positif. Ia bahkan mengapresiasi 10 syarat yang mereka ajukan.

Meski berakhir dengan mekanisme voting, JK beranggapan, Demokrat akan lebih berafiliasi kepada rakyat. Namun faktanya dalam persidangan, mereka justru melakukan aksi walk out dan tidak sumbang suara.

"Saya pikir pemilihan langsung bisa kita harapkan berlangsung," ujar JK menduga-duga hasil putusan UU Pilkada.

Sebelumnya, DPR mengesahkan UU Pilkada dengan metode pemilihan lewat DPRD. Putusan tersebut diambil berdasarkan hasil voting di mana parpol Koalisi Merah Putih lebih dominan menyuarakan pilkada DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement