REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka menolak pengesahan RUU Tenaga Kesehatan. Penolakan itu disampaikan Rieke dalam sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Tenaga Kesehatan.
"Saya menolak RUU Tenaga Kesehatan disahkan," kata Rieke dalam interupsi yang dia sampaikan di ruang sidang paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/9).
Rieke menilai, RUU Tenaga Kesehatan tidak sepenuhnya melindungi hak tenaga kesehatan itu sendiri. Misalnya mengunci hak politik tenaga kesehatan.
Mereka hanya diperkenankan berserikat dalam satu organisasi profesi induk, tanpa diperbolehkan membentuk organisasi profesi sendiri. "Tidak memberi ruang hak politik tenaga kesehatan untuk berserikat dalam hubungan kerja," ujar Rieke.
Rieke menyatakan, klausul kebebasan berserikat sangat penting untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pemberi kerja. Dengan begitu, para tenaga kesehatan bisa memperjuangkan hidup layak dan sejahtera.
Keberatan lain menyangkut status para tenaga kesehatan tradisional. Rieke menjelaskan RUU Tenaga Kesehatan mewajibkan para pelaku tenaga kesehatan tradisional memiliki pendidikan formal minimal setara D3, tanpa keterangan pengecualian.
Aturan ini, menurutnya, akan mengebiri hak para pelaku tenaga kesehatan tradisional yang telah menjadi bagian dari tradisi lokal.
RUU Tenaga Kesehatan juga dinilai bersifat diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Karena mereka tidak bisa menjadi tenaga kesehatan tanpa ada izin praktik dan surat keterangan fisik mental.
Padahal, imbuh Rieke, selama ini banyak para pemijat tuna netra yang menggantungkan hidupnya sebagai pemijat tanpa izin praktik. "Di bagian penjelasan pasal 44 tidak mengatur pengecualian bagi penyandang disabilitas. Ini bertentangan dengan UU Nomor 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Disabilitas," papar Rieke.
Rieke juga menyayangkan pembahasan RUU Tenaga Kesehatan yang menurutnya tidak melibatkan berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Seperti Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Solidaritas Tukang Gigi Indonesia (STGI).
Mendengar interupsi dan penolakan Rieke, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang langsung menanyakan sikap final Fraksi PDIP terhadap RUU Tenaga Kesehatan.
Berbeda dengan Rieke, Fraksi PDIP justru mendukung pengesahan RUU Tenaga Kesehatan menjadi undang-undang. "Bagaima Fraksi PDIP setuju RUU Tenaga Kesehatan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Priyo.
"Setujuuu..!" jawab para fungsionaris fraksi PDIP.
Jawaban Fraksi PDIP akhirnya menjadi alasan bagi Priyo mengesahkan RUU Tenaga Kesehatan menjadi undang-undang "Sah.!" kata Priyo.