Jumat 26 Sep 2014 00:32 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Sudah Berganti Hari, Sidang Paripurna RUU Pilkada Masih Alot

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna untuk mengambil keputusan akhir RUU Pilkada masih berlangsung. Meski pun hari sudah berganti menjadi Jumat (26/9).

Sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada dimulai pukul 14.00 WIB, Kamis (25/9). Sidang diskorsing pukul 18.00 WIB dilanjutkan dengan lobi yang berjalan selama empat jam lebih. 

Sidang dibuka kembali pukul 22.50 WIB. Namun kembali diskors karena tidak kunjung diraih kesepakatan. Bahkan sidang berjalan hampir ricuh. 

Lantaran Fraksi Partai Demokrat bersikukuh menjadikan opsi pilkada langsung dengan 10 syarat menjadi opsi ketiga.

Sikap Demokrat kemudian didukung oleh Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura. Namun, Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menolak. Lantaran hasil lobi menyatakan, tersisa dua opsi untuk diambil keputusannya dalam paripurna. Yakni opsi langsung atau tidak langsung.

Namun, Fraksi Demokrat bersikeras pendapat mereka dikukuhkan menjadi opsi ketiga. Sikap ini didukung PDIP, PKB, dan Hanura.

Keempat perwakilan fraksi ini bergerak maju menuju kursi pimpinan. Saat pimpinan sidang Priyo Budi Santoso hendak mengetok palu untuk memutuskan dua opsi akan dipilih melalui voting, beberapa anggota dewan sudah berada di depan meja pimpinan.

Terlihat Maruarar Sirait (PDIP), Arya Bima (PDIP), Ramadhan Pohan (Demokrat), Bagus Hermanto (Demokrat), Sarifuddin Sudding (Hanura), Abdul Malik Haramain (PKB), Saleh Husin (Hanura), dan puluhan politisi lainnya mengerubuti meja pimpinan. 

Karena desakan anggota dewan tidak bisa dibendung lagi oleh petugas keamanan, Priyo memutuskan menskorsing sidang tersebut.

Masih ada dua RUU yang harusnya disahkan setelah RUU Pilkada selesai dibahas. Yakni RUU Pemda dan RUU Adpem. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement