Kamis 25 Sep 2014 16:27 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Golkar: Voting Cukup Soal Langsung atau DPRD Saja

  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, Fraksi Partai Golkar menginginkan pengambilan keputusan RUU Pilkada tidak harus meliputi semua poin yang belum disepakati di Komisi II DPR. Paripurna cukup memilih dua alternatif utama, yakni pilkada langsung atau pilkada di DPRD.

"Biar kita tidak berlarut-larut hanya karena perdebatan yang sudah dibahas lama di panja. Panja sudah sampaikan dua draft, dalam hal paket, uji publik, dinasti, putaran, dan sebagainya disepakati fraksi dengan lobi. Alternatif voting hanya langsung atau pilkada DPRD saja," kata Agun dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, dari tujuh kluster atau substansi dalam RUU Pilkada terdapat empat poin yang belum disepakati pada pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II DPR. Empat poin tersebut diserahkan Komisi II dan pemerintah untuk diambil keputusannya pada rapat paripurna, Kamis (25/9).

Poin pertama, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah. Terdiri atas mekanisme langsung atau pemilihan di DPRD.

Poin kedua, pemilihan kepala daerah satu paket. Yakni, kepala dan wakil kepala daerah dipilih bersamaan. Atau opsi tidak satu paket, di mana yang dipilih hanya kepala daerah saja. Wakil selanjutnya dipilih kepala daerah terpilih dengan persetujuan pemerintah pusat.

Poin ketiga, syarat pencalonan yang harus bebas dari konflik kepentingan dengan petahana. Hal ini menyangkut politik dinasti. Belum disepakati yang dilarang hanya hubungan kekerabatan ke atas-bawah seperti orang tua dan anak. Atau hubungan ke samping, seperti suami-istri atau kakak adik.

Poin keempat, tentang mekanisme rekapitulasi pemungutan suara jika pilkada langsung menjadi pilihan. Belum disepakati apakah mekanismenya tetap rekapitulasi berjenjang. Atau rekapitulasi dari TPS langsung ke kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement