Kamis 25 Sep 2014 15:30 WIB
Pilkada Lewat DPRD

RUU Pilkada Disahkan, Ahok Akan Berhenti Berpolitik

Rep: c66/ Red: Erdy Nasrul
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA --  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan berhenti berpolitik apabila Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada disahkan Ia menegaskan tidak akan mau kembali  memegang jabatan dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD.

"Ngapain juga saya kembali calonin diri jadi gubernur lagi kalau dipilih DPRD. Kalau dipilih rakyat sih saya mau," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (25/9).

Menurutnya, mekanisme pilkada yang dilakukan lewat DPRD bukanlah cerminan demokrasi. Ia menambahkan, pihak yang menginginkan pemilihan melalui DPRD adalah orang-orang yang tidak berjiwa rakyat.

Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Partai Gerindra, PKS, PPP,  PAN, Golkar, dan Partai Bulan Bintang mengusulkan agar pilkada kembali dilakukan seperti Jaman Orde Baru. Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (25/9) hari ini, akan menentukan nasib dari pro-kontra RUU Pilkada yang berlangsung selama ini.

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga telah keluar dari Gerindra, sebagai bentuk perlawanannya terhadap usulan tersebut. Ia juga mengatakan tidak akan bergabung dengan partai manapun hingga waktu yang belum ditentukan.

Namun, bila RUU Pilkada sesuai dengan usulan KMP tersebut ditolak, maka Ahok siap untuk mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia mengatakan dapat bergabung dengan partai lain atau secara independen.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement