Kamis 25 Sep 2014 15:03 WIB
Pilkada Lewat DPRD

RUU Pilkada Kepentingan Elite

Muhammadiyah
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sangat berpengaruh pada kepentingan elite dan pemilik modal, dan tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

"RUU itu tidak berkenaan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Para elite dan pemilik modal lah yang berkepentingan banyak dengan RUU itu," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pembahasan RUU Pilkada berbeda dengan pembahasan kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan bahan bakar minyak berdampak langsung dan dirasakan akibatnya oleh rakyat karena dibutuhkan setiap saat.

Sedangkan RUU Pilkada, kalaupun dikatakan berdampak terhadap rakyat, tidak akan dirasakan langsung karena pemilihan kepala daerah hanya dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Lima tahun sekali, rakyat memilih gubernur dan wali kota/bupati.

"Karena itu, tak semestinya elit partai politik, para konsultan dan lembaga survei menggiring opini dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Kalau mau jujur, mereka lah yang berkepentingan langsung dengan RUU itu," tuturnya.

Saleh mengatakan bahwa negara menjamin kebebasan untuk menyampaikan pendapat, baik menolak atau setuju terhadap suatu kebijakan bahkan saat masih dalam tahap pembahasan. Namun, akan lebih baik bila masing-masing pihak mengatasnamakan lembaga atau kepentingan masing-masing.

"Ada yang bilang pemilihan kepala daerah melalui DPRD memasung suara rakyat. Bukankah suara rakyat sudah disalurkan melalui pemilu legislatif. Lembaga legislatif sah mewakili rakyat," katanya.

Saleh mengingatkan sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Kalimat tersebut secara jelas mengamanatkan bangunan demokrasi melalui permusyawaratan dan perwakilan.

DPR mengagendakan mengambil keputusan terkait RUU Pilkada pada Kamis. Bila keputusan tidak bisa diambil secara mufakat, maka keputusan akan diambil melalui suara terbanyak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement