Kamis 25 Sep 2014 14:58 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dihadiri 484 Anggota Dewan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Pekerja sedang membawa selang berlatar belakang spanduk dukungan Pilkada langsung di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/9).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang membawa selang berlatar belakang spanduk dukungan Pilkada langsung di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/9).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna hari ini, Kamis (25/9) yang salah satu agendanya untuk mengesahkan RUU Pilkada dihadiri cukup banyak anggota DPR. Berbeda dengan rapat paripurna sebelumnya, menjelang masa skorsing ditutup, sebanyak 484 anggota sudah menandatangani daftar hadir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, anggota dari Fraksi Partai Demokrat hadir sebanyak 124 orang. Kemudian Partai Golkar 94 orang, PDIP 89 orang, PKS 53 anggota. Lalu, PAN sebanyak 41 orang, PPP 32 anggota, PKB 20 orang, Gerindra 22 anggota, dan dari Partai Hanura sebanyak 9 orang. Artinya, hanya 76 orang yang tidak hadir.

Rapat paripurna yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi telah mengesahkan empat RUU. Yakni UU Keperawatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Jaminan Produk Halal, dan UU Perlindungan Anak.

Rapat diskors hingga pukul 14.30 untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada, RUU Pemda, RUU Administrasi Pemerintahan. Serta laporan Komisi II DPR tentang pembentukan Pansus Pemilu.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan,  sebelum RUU Pilkada disahkan akan diambil keputusan bersama oleh semua anggota DPR dari sembilan fraksi. Jika tidak dicapai keputusan bersama melalui musyawarah, maka akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan melalui voting terbuka.

"Akan kami lobi dulu supaya bisa diambil keputusan melalui musyawarah. Namun kalau sidang memutuskan lewat voting saja, maka dilakukan voting terbuka karena ini menyangkut kebijakan, bukan orang. Tidak perlu votin tertutup," kata Hakam, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Politisi PAN itu menjelaskan, terdapat beberapa poin yang belum diputuskan secara bulat dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II DPR kemarin malam. Poin tersebut antara lain menyangkut mekanisme pemilihan, sistem paket atau non-paket, politik dinasti,  serta kewenangan dan pemilihan wakil kepala daerah.

Namun, opsi besarnya, lanjut Hakam adalah mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung atau di DPRD. Tiga fraksi yakni PDIP, PKB, dan Hanura dengan tegas menginginkan pilkada langsung. Sementara lima fraksi mendukung pilkada di DPRD. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan Partai Demokrat mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat yang wajib dimasukkan dalam naskah RUU Pilkada langsung.

"Namun Demokrat ini kan semangatnya pilkada langsung. Syaratnya itu sebagai turunan, jadi bukan opsi baru," ujar Hakam.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement