REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW PPP Maluku Syarif Hadler menyatakan pemecatan yang dilakukan Suryadharma Ali terhadap sembilan Ketua DPW dan seorang sekretaris DPW tidak sah, karena dilakukan oleh orang yang sudah diberhentikan pengurus harian.
"Kalau ini pemecatan yang dilakukan oleh SDA yang berdasarkan konstitusi Partai telah diberhentikan pada rapat Pengurus Harian DPP PPP 9 September lalu, maka pemecatan ini saya anggap tidak sah," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/9).
Syarif menyatakan tahu telah dipecat pada Rabu (24/9) malam saat Suryadharma Ali mengeluarkan pernyataan kepada media telah memecat sembilan Ketua DPW PPP, di antaranya wilayah Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Sekretaris DPW Bengkulu.
Ia menegaskan pemecatan itu tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Perseteruan di internal PPP berawal ketika sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mengangkat Emron Pangkapi yang sebelumnya wakil ketua umum menjadi pelaksana tugas ketua umum.
Namun Suryadharma Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Emron Pangkapi beserta pengikutnya. Yang terbaru, Suryadharma Ali kemudian kembali melakukan langkah pemecatan terhadap sembilan Ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.
Hingga saat ini saling klaim kepengurusan PPP terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing. Sedangkan Mahkamah Partai masih berupaya untuk mendamaikan kedua kubu tersebut.