REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Perhimpunan Pemuda Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika memandang vonis terhadap Anas Urbaningrum bukan jalan akhir mendapat keadilan.
Pasek mengatakan, masih ada langkah hukum selanjutnya yang akan diajukan Anas dan tim kuasa hukum.
"Siklus etape pertama sudah selesai dari dakwaan, tuntutan, pledoi, dan vonis. Masih ada etape kedua untuk menguji kebenaran masing-masing," kata Pasek di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/9).
Pasek tidak khawatir kasasi yang diajukan Anas malah memperberat hukuman. Sebab ia menilai, kasus hukum yang dialami Anas bernuansa politik.
Berbeda dengan kasus korupsi lain yang pernah disidangkan Pengadilan Tipikor. "Ini kasusnya beda. Kasus lain tidak ada sprindik bocor. Di kasus lain tidak ada 90 persen saksi membantah tuduhan jaksa," ujar Pasek.
Politikus Partai Demokrat itu salut dengan ketegaran Anas menghadapi sidang. Menurutnya ketegaran ini belum tentu dimiliki oleh orang yang merekayasa kasus Anas.
"Saya kagum melihat mas anas begitu tenang. Saya tak yakin mereka yang memperdayakan Mas Anas akan setenang Mas Anas kalau dalam posisi yang sama," kata Pasek.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.