Kamis 25 Sep 2014 10:59 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Partai Demokrat Jadi 'King Maker' di RUU Pilkada

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Partai Demokrat
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari The Political Literacy Institute, Adi Prayitno menilai Partai Demokrat memegang kunci dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Adi memprediksi jika pengesahan RUU itu melalui voting, maka bisa dipastikan bahwa pemenang voting adalah Koalisi Merah Putih.

"Namun, setelah Demokrat berbalik arah mendukung pilkada langsung. Peta politik sekaligus berubah drastis. Maka pemenang voting dalam RUU ini ditentukan oleh partai yang mendapatkan dukungan demokrat," katanya, Kamis (25/9).

Karena itu Partai Demokrat akan menjadi king maker dan penentu kemenangan voting RUU ini. Dalam urusan ini, ia menilai Partai Demokrat memainkan politik tingkat tinggi. Karena Partai Demokrat mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun, jika 10 syarat tidak dipenuhi, terutama soal syarat uji publik, maka demokrat aka abstain‎.

‎"Di sinilah canggihnya demokrat itu. Demokrat mencoba menggiring opini bahwa partai besutan SBY ini dukung Pilkada langsung guna menarik simpati publik setelah sebelumnya mendukung pilkada melalui DPRD," ujarnya.

Ia melanjutkan, Partai Demokrat ingin menyampaikan pesan ke publik bahwa jika dia abstain dalam voting nanti yang salah berarti UU nya, bukan karena partai itu tak dukung itu pilkada langsung

Karena demokrat mengajukan 10 persyaratan yang susah diakomodir dalam RUU itu. Dalam konteks itulah kata Adi, demokrat sebenarnya ingin mengelabui publik.

"Padahal sebenanrnya suasana batin partai itu ingin pilkada oleh DPRD. Cuma takut dibenci rakyat. Untuk itu demokrat dukung pilkada langsung dengan persyaratan yang sulit diakomodir," katanya.

Seperti diketahui, Partai Demokrat mengatakan akan mendukung pelaksanaan Pilkada secara langsung jika 10 persyaratan yang diajukan dipenuhi dalam RUU Pilkada. Persyaratan itu adalah

1. Adanya uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota.‎

2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.

3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.

6. Demokrat juga meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.‎

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi paskapilkada

9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa Pilkada

10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement