Kamis 25 Sep 2014 09:38 WIB

DPR Sahkan RUU Pilkada, RUU Pemda, dan RUU Adpem Siang Ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Kamis (25/9) ini akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga rancangan undang-undang yakni RUU Pilkada, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Administrasi Pemerintahan.

Ketiga rancangan aturan yang digodok Komisi II dan pemerintah ini mengatur tentang pemilihan kepala daerah, kewenangan kepala daerah, serta tugas dan kewenangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Karena satu rumpun, dan saling berkaitan maka setelah disinkronisasi akan disahkan bersamaan hari ini. Urutannya Pilkada dulu, lalu Pemda, setelah itu Adpem," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Agun menjelaskan, RUU Pilkada akan sangat mempengaruhi aturan dua RUU lainnya. Jika paripurna menyepakati mekanisme pilkada secara tidak langsung, maka akan terdapat penyesuaian beberapa pasal dalam naskah RUU Pemda dan Adpem.

Pilkada lewat DPRD secara otomatis akan menambah kewenangan DPRD di provinsi dan kabupaten/kota. Tidak hanya mengurusi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD juga bertugas memilih kepala daerah. Karena itu, dalam RUU Pemda yang mengatur tugas dan wewenang DPRD akan ditambahkan pasal tersebut.

Begitu pula jika RUU Pilkada memutuskan pemilihan satu paket kepala daerah dan wakil atau sebaliknya non-paket yakni hanya kepala daerah saja. Akan diatur mekanisme pemilihan wakil kepala daerah. Serta turunannya berupa tugas dan wewenang, sanksi dan larangan wakil kepala daerah. Ini berkaitan dengan RUU Adpem.

Keputusan RUU Pilkada telah diambil pada tingkat pertama di Komisi II DPR kemarin. Tersisa dua opsi yang masih belum disepakati secara bulat. Yakni pilihan mekanisme pilkada langsung atau pilkada di DPRD. Tambahannya, Fraksi Partai Demokrat menyisipkan 10 syarat dalam mekanisme langsung. Serta pertimbangan dari perwakilan DPD.

Dua opsi besar tersebut akan diputus dalam rapat paripurna. Menurutnya jika tidak bisa diambil keputusan secara musyawarah maka akan dilakukan pengambilan keputusan melalui votting. Posisi terakhir, empat fraksi yakni PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat mendukung pilkada langsung. Sementara Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN mendukung pilkada di DPRD.

Jika semua anggota dewan hadir, maka komposisi suaranya adalah Fraksi PDIP (94 orang), PKB (28), Hanura (17), dan Demokrat (148). Total yang mendukung pilkada langsung adalah 287 orang. Sementara pilkada di DPRD didukung Partai Golkar (106 orang), Gerindra (26), PPP (38), PKS (57), dan PAN (46) atau dengan total 273 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement