REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali menolak saran Sekjen M Romahurmuziy untuk menyelesaikan konflik melalui putusan Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai itu untuk menengahi kubu Romi dan SDA yang sedang berkonflik agar berdamai atau islah.
Suryadharma mengatakan, penyelesaian perselisihan melalui Mahkama Partai sudah tidak relevan lagi. Pasalnya Emron, Romi dan Soharso sudah diberhentikan dari keanggotaan partai berlambang kabah.
"Jadi kalau mereka melakukan gugatan lewat Mahkama Partai itu tidak relevan lagi. Jadi apa lagi yang mau diislahkan," ujarnya. Pria yang sering disapa SDA itu menyarankan, sebaiknya Mahkamah Partai melakukan kajian, mana yang salah mana yang benar.
"Saya ini hanya reaksi. Ini saya yang kedua kalinya diberhentikan. Saya ini rekasi dari sebuah organisir yang baik. Akhirnya seperti ini jadinya," katanya. Mahkamah Partai memiliki wewenang mengeluarkan putusan menyikapi konflik internal partai sebagaimana diatur Undang-undang No 2 Tahun 2008 junto UU Nomor 2 Tahun 2011 tetang Partai Politik.