Rabu 24 Sep 2014 21:00 WIB

'Dissenting Opinion' yang Ringankan Hukuman Anas?

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam sidang pembacaan putusan terhadap Anas Urbaningrum mempengaruhi vonis yang diberikan. 

Karenanya, hukuman menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. "Secara psikologis pasti memperngaruhi," tutur Yenti kepada Republika, Rabu (24/9).

Menurutnya, putusan tersebut cukup mengagetkan. Alasannya pertama, hakim membebaskan Anas dari dakwaan primer. 

Kemudian yang paling penting ada dissenting opinion dari dua orang di antara lima hakim majelis terkait pencucian uang. 

Karenanya, kata dia, negara jangan membiarkan adanya kekosongan hukum. Harus ada pasal yang menyebutkan hal tersebut. 

Apalagi, telah berkali-kali terjadi perbedaan pendapat mengenai tuntutan KPK dalam tindak pencucian uang.  

Ia mengaku sependapat dengan pandangan majelis hakim yang berbeda pendapat tersebut. Karena tidak ada pasal yang mengatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menuntut tindak pencucian uang. KPK hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. 

Terkait vonis 8 tahun penjara dan ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, Yenti mengatakan vonis itu tidak terlalu berat. Namun juga tidak terlalu ringan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement