Rabu 24 Sep 2014 19:50 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Tersisa Dua Opsi, RUU Pilkada Disahkan Besok

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan tingkat pertama RUU Pilkada telah diambil di Komisi II DPR, Rabu (24/9) sore. Seluruh fraksi, perwakilan DPD, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai inisiator sepakat membawa hasil pembahasan RUU Pilkada ke tingkat dua pada rapat paripurna DPR, Kamis (25/9) besok.

"Seluruh fraksi setuju laporan panja dibawa ke sidang paripurna. Dua draft, langsung dan tidak langsung dibawa ke paripurna apa adanya, dan pandangan DPD juga dibacakan di paripurna," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelum keputusan diambil, Panitia Kerja RUU Pilkada menyampaikan hasil pembahasan aturan pemilihan gubernur dan bupati/walikota yang telah dibahas sejak Juni 2012 tersebut. Selanjutnya, sembilan fraksi, perwakilan DPD, dan pemerintah menyampaikan pandangan mini sekaligus sebagai sikap akhir. Komisi II juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan sebagai pemangku kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement