Rabu 24 Sep 2014 16:49 WIB

Lima Penumpang KA Jaka Tingkir Diturunkan Paksa

Calon penumpang Kereta Api Mataremaja jurusan Malang, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/7).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Calon penumpang Kereta Api Mataremaja jurusan Malang, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lima penumpang Kereta Api Jaka Tingkir jurusan Purwosari-Pasarsenen diturunkan paksa oleh tim pemeriksaan serentak di Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah. Nama yang tercantum pada tiket tidak sesuai dengan kartu identitas kelimanya.

"Lima penumpang KA Jaka Tingkir tersebut naik dari Stasiun Purwosari, Solo, dengan tujuan Pasar Senen pada Selasa (23/9). Akan tetapi ketika dilakukan pemeriksaan tiket dalam KA oleh petugas, ternyata pada tiket mereka tidak ada stempel pengesahan 'boarding'," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Rabu.

Sesuai prosedur, kata dia, petugas mencocokan nama yang tercantum pada tiket dengan kartu identitas lima penumpang tersebut.

Saat diperiksa dan dicocokkan, lanjut dia, nama yang tercantum pada tiket lima penumpang itu ternyata tidak sesuai dengan kartu identitas yang mereka bawa, sehingga kelima penumpang tersebut diturunkan paksa di Stasiun Kutoarjo dan tiketnya dianggap hangus.

"Kami menduga mereka masuk stasiun tanpa melewati pintu 'boarding' sehingga lolos dari pemeriksaan petugas. Indikasi mereka masuk tidak melalui pintu 'boarding' terlihat dengan tidak adanya stempel pengesahan 'boarding' pada tiket," katanya.

Menurut dia, lima penumpang itu kemungkinan menduga tidak akan ada pemeriksaan lagi di dalam kereta api setelah mereka lolos dari pemeriksaan di pintu "boarding".

Padahal sesuai standar operasional prosedur, kata dia, semua tiket penumpang akan diperiksa lagi di dalam KA dan petugas akan memeriksa kesesuaian nama pada tiket dengan kartu identitas jika diperlukan.

Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa PT KAI tetap konsisten menerapkan aturan nama yang tercetak pada tiket harus sesuai dengan kartu identitas asli penumpang.

Di samping terbukti manjur mengatasi masalah percaloan, lanjut dia, peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk ketertiban manifes perjalanan.

"Ketertiban manifes bertujuan untuk keamanan dalam perjalanan serta jaminan asuransi saat terjadi kecelakaan. PT KAI harus menjamin seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes perjalanan adalah orang-orang dengan identitas resmi yang jelas dan benar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement