REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merekomendasikan pemecatan terhadap ZA, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat yang diduga terlibat pelecehan seksual.
"Saya akan surati segera Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencopot status profesi tersangka sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Hal itu diungkapkan Rahmat menyikapi pengakuan ZA kepada polisi bahwa pelaku memaksa korban RA (17) dan OV (15) melakukan oral seks terhadap tersangka tersebut di gedung 10 lantai Pemkot Bekasi, Senin (22/9) dini hari.
"Dari aspek pidana sedang diproses penyidik. Kalau soal statusnya sebagai PNS, akan dipertimbangkan dari keputusan hukum," katanya.
Menurut dia, upaya terdekat yang akan disikapi pihaknya terkait dengan persoalan itu adalah dengan mengeluarkan surat penonaktifan terhadap ZA.
"Penonaktifan itu bisa kami lakukan mengingat ZA bukan menduduki jabatan struktural, melainkan hanya anggota biasa," katanya.
Sebelumnya, Polresta Bekasi Kota telah menahan tersangka ZA (38) atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap RA dan OV.
"Tersangka sudah kami tangkap Selasa (23/9) malam di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo.
Siswo mengaku masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.