Rabu 24 Sep 2014 04:50 WIB

Warga Jakarta Dilarang Punya Usaha Pemotongan Unggas di Permukiman

Rep: c66/ Red: Joko Sadewo
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Sosialisasi larangan pemotongan unggas di seluruh permukiman wilayah DKI Jakarta segera dilakukan. Warga yang memiliki usaha pemotongan unggas akan diberi sosialisasi hingga kebijakan ini berlaku Januari 2015.

"Sosialisasi pasti terus dilakukan sampai tahun depan. Mereka pasti banyak yang nolak, tapi ya ini peraturan harus berlaku," ujar wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, pemotongan unggas di permukiman menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Dampak buruk tersebut terutama penyebaran virus flu burung (H5N1).

Meski mendapat penolakan, ia mengatakan pemotongan yang dilakukan secara liar itu tidak dapat terus dibiarkan. "Banyak yang nolak pasti lah, sekarang aja sudah ada yang nolak. Ngurus orang ini susah apalagi kalau mau ubah mereka ke sesuatu yang baik," ujar Ahok menjelaskan.

Larangan pemeliharaan dan pemotongan unggas di pemukiman wilayah DKI Jakarta telah terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2007. Dalam peraturan itu, juga disebutkan jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, maka unggas milik mereka harus dimusnahkan atau dijual oleh petugas dari Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement