REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, syarat yang diajukan Partai Demokrat sebenarnya hanya soal bagaimana menafsirkan aturan yang sudah disusun.
Dia mencontohkan, soal pembatasan anggaran sebenarnya sudah diatur panja. Pembatasan kampanye tidak hanya membatasi atribut tapi juga menyangkut pembatasan anggaran dan transparansinya.
Lalu, Arif melanjutkan, terkait kewenangan panitia uji publik mayoritas fraksi sudah sepakat. Panitia uji publik memang hanya sebatas menilai transparansi, jejak rekam, kapabilitas, dan integritas setiap calon.
Panitia tidak berwenang menentukan laik atau tidaknya seorang calon. Jika panitia diberi kewenangan memutuskan, dikhawatirkan terbuka pintu transaksional.
"Kami mendorong apa yang jadi pemahaman bersama ini bisa dipahami juga oleh Demokrat. Kami akan lobi-lobi supaya paling banyak dua opsi," kata Arif, Selasa (23/9).
Sementara terkait sinkronisasi antara RUU Pilkada, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Administrasi Pemerintahan telah disepakati.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Azwar Abubakar, Panja RUU Pilkada, dan Pansus RUU Pemda telah bertemu.
Jika pilkada di DPRD disepakati, maka ditambahkan pasal dalam RUU Pemda tentang kewenangan DPRD. Tugas tambahan DPRD adalah memilih kepala daerah. Ketiga RUU tersebut akan disahkan pada 25 September 2014.