Selasa 23 Sep 2014 21:08 WIB

Karena Permintaan Demokrat, Opsi RUU Pilkada Berubah (3)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kiri) bersama anggota Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam Wiranu
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kiri) bersama anggota Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam Wiranu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang mereka nilai belum diakomodasi dalam RUU Pilkada.

Pertama, permintaan agar panitia uji publik bisa melahirkan keputusan final setelah melakukan penilaian terhadap calon kepala daerah. Panitia uji publik tidak hanya sekedar melakukan penilaian, tetapi bisa memutuskan calon tertentu layak lolos sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Syarat kedua yang dinilai belum diakomodasi, lanjut Umam, menyangkut konflik akibat pilkada langsung. Hal tersebut sesuai aspirasi yang disampaikan organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

"Kami ingin memastikan, kalau pilkada rusuh siapa yang bertanggungjawab. Kami minta, calon kepala daerah yang bertanggungjawab, dia didiskualifikasi," kata dia, Selasa (23/9).

Syarat ketiga yang dinilai Demokrat belum dipenuhi, menyangkut efisiensi anggaran. Pilkada serentak yang ditawarkan Kemendagri dianggap tidak mampu menekan anggaran.

"Kami mau ada pembatasan yang fix. Kalau langsung hanya boleh dikeluarkan sekian rupiah, kalau DPRD juga ada patokannya. Kita masih memperjuangkan untuk jadi opsi ketiga," ungkap Umam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement