Selasa 23 Sep 2014 20:48 WIB

Karena Permintaan Demokrat, Opsi RUU Pilkada Berubah (1)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Abdul Hakam Naja
Foto: Republika
Abdul Hakam Naja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilkada di Komisi II DPR yang dijadwalkan Rabu (24/9) melebar menjadi empat opsi. Pilihannya tidak hanya soal mekanisme langsung atau lewat DPRD.

Namun ditambah opsi sikap Fraksi Partai Demokrat dan opsi dari DPD.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, besok panja akan menyampaikan pada rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah hasil pembahasan RUU Pilkada. Lalu, pemerintah dan setiap fraksi akan menyampaikan pandangan mini fraksi. Raker juga akan mendengarkan pandangan akhir dari DPD.

Sebelumnya, menurut Hakam, putusan RUU Pilkada memang masih terpolarisasi antara pemilihan langsung atau lewat DPRD. Namun, pada rapat tim perumus pada Senin (22/9), sikap akhir dari setiap pemangku kepentingan melahirkan opsi tambahan. 

Fraksi Demokrat menyampaikan perubahan sikap dari pilkada tidak langsung menjadi langsung. Namun, mereka menyertakan 10 syarat yang harus dipenuhi jika pilkada langsung dipilih. 

Sepuluh syarat itu diminta wajib diakomodasi dalam rancangan pilkada langsung. Selain Demokrat, perwakilan DPD juga memiliki perbedaan sikap. 

DPD menginginkan pilkada langsung untuk pemilihan gubernur. Sementara pemilihan bupati/wali kota dilakukan di DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement