Selasa 23 Sep 2014 20:55 WIB

'Poros Maritim-Tol Laut Jangan Sampai Jadi Jalan Bebas Pemodal Asing'

Rep: C91/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi JK
Jokowi JK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendatang harus segera merevisi perundang-undangan tata kelola pesisir dan laut. Hal itu disampaikan, Slamet Daroyni, dari organisasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI), Jakarta, Selasa, (23/9).

Ia menjelaskan, Undang-Undang yang ada selama ini, justru mengakibatkan kemiskinan masyarakat nelayan semakin bertambah, dan celah penguasaan asing terhadap sumber daya ikan, semakin meningkat.

"Konsepsi poros maritim dan kebijakan tol laut jangan malah menjadi jalan bebas hambatan bagi pemodal asing untuk terus menguasai laut kita," ujarnya.

Slamet menegaskan, pemerintah harus menolak dan menghentikan modus migrasi beberapa kapal ikan milik asing, yang beroperasi di laut Indonesia. Konsep poros maritim dan kebijakan tol laut, merupakan ide bagus asalkan dilaksanakan secara tepat.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Bagus, sependapat dengan Slamet. Ia turut mengingatkan, agar ide tol laut tak melenceng dari tujuan awal.

"Kita setuju dan mendukung, tol laut dengan tujuan untuk mengurangi disparitas harga serta meningkatkan konektivitas dan kelancaran arus pasokan pangan dan barang pokok antar pulau," katanya kepada wartawan, Selasa, (23/9).

Hanya saja, Bagus tak setuju, bila tol laut justru digunakan untuk melancarkan eksploitasi dan transportasi hasil pengerukan bahan tambang.

Ia menambahkan, masyarakat harus kritis demi memastikan, ide tol laut bukan bagian dan kelanjutan dari praktik buruk Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Terutama yang berada di kawasan pesisir dan beberapa pulau kecil," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement