Selasa 23 Sep 2014 17:56 WIB

BPJHP Harus Diisi Orang Profesional

Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah dan DPR telah rampung membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). RUU JPH akan diparipurnakan pada Kamis (23/9). Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa akan dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam mengatakan, BPJPH akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Badan halal tersebut juga akan diisi oleh orang-orang profesional yang dipilih melalui fit and proper test.

“Di dalamnya ada ahli di bidang masing-masing yang relevan dengan produk halal,” katanya kepada ROL, Selasa (23/9).

Nur Syam menjelaskan, fit and proper test akan dilakukan oleh tim khusus yang punya latar belakang ilmu keislaman khususnya bidang fiqih. Selain itu, di dalam tim tersebut juga akan diisi oleh beberapa ahli seperti ahli kimia, kosmetika, dan lain-lain. Hal itu untuk melengkapi dari aspek keilmuan terkait produk yang akan disertifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement