REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Guru Honorer mendapat ancaman terkait sengketa status PNS di Kota Bekasi. Guru Honorer di SD Negeri Bekasi Jaya 13, Inisial H , usia 50 tahun, mengaku mendapat ancaman dari inspektorat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi.
"Kenapa setelah lulus tes, termasuk tiga kali verifikasi dengan hasil valid, saya diancam dan ditakut-takuti oleh oknum BKD Pemkot Bekasi? Verifikasi itu terkait uji publik oleh inspektorat BKD," tutur H saat dihubungi Republika.
Apalagi sejak Senin (22/9) lalu, H dipindahkan ke SD Negeri Bekasi Jaya 13 dari SD Negeri Margahayu 10, Bekasi. Alasannya karena sekolah itu digabung (merger) dengan sekolah lain dan sudah ada guru baru, jadi H tidak mendapatkan kelas.
Padahal, H telah mengajar di SD Negeri Margahayu 10 sejak Juli 2005 lalu, jadi sudah sembilan tahun mengajar sebagai guru honorer."Setahun yang lalu, suami saya masih kerja sebagai pegawai swasta, jadi masih bisa bertahan hidup. Sekarang, suami sudah pensiun. Dengan Rp 800 ribu, bagaimana bisa hidup?" Ujar H.
Honor Rp 800 ribu itu, jelasnya, terdiri dari honor Rp 200 ribu dari sekolah dan tunjanhgan Rp 600 ribu dari Pemkot Bekasi. Menurut H, honor yang ia terima dari pihak sekolah terus menurun. Ia pernah mendapat honor Rp 500 ribu per bulan dari pihak sekolah, tepatnya saat mengajar di SD Negeri di daerah Nusa Indah.
"Saya mengajar di SD Negeri sejak 1990, di daerah Nusa Indah, Bekasi. Lalu tahun 2005, dipindahkan ke SD Negeri Margahayu 10, Bekasi," paparnya. Selama mengajar di SD di Nusa Indah, lanjutnya, ia pernah mendapat honorarium Rp 500 ribu per bulan dari sekolah, tapi semakin lama semakin menurun. Bahkan, sekarang hanya Rp 200 ribu per bulan.
H pun mengaku telah dinyatakan lulus saat mengikuti Tes CPNS oleh Kementerian Pertanian (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum berstatus menjadi PNS. "Seharusnya, saya segera ditetapkan sebagai PNS oleh BKD Pemkot Bekasi karena sudah lulus tes CPNS itu," harapnya.