Selasa 23 Sep 2014 15:40 WIB

PPI Yakin Anas Bakal Divonis Bebas

Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pimpinan daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Ichsan mengaku optimistis Anas Urbaningrum akan divonis bebas. 

"Kami optimistis Anas akan bebas. Karena semua tuntutan jaksa penuntut umum telah terbantahkan dengan terang benderang melalui nota pembelaan Anas di persidangan," ujarnya di Pangkalpinang, Selasa (23/9).

Ia mengatakan, tuntutan jaksa di luar akal sehat dan terkesan bernuansa politis. Jaksa menuntut Anas hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider selama lima bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,1 miliar dan 5.261.070 dolar AS, perampasan aset serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Menurut dia, Anas merupakan korban persepsi yang dibangun secara sistematis dalam jangka waktu yang cukup lama. Seperti persepsi Anas menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

"Persepsi lantas membuat Anas menjadi tersangka, seolah-olah Anas penerima gratifikasi," ujarnya.

Namun ia optimistis majelis hakim akan menegakkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami percaya majelis hakim memiliki cahaya kebenaran dan keberanian untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Mudah-mudahan tidak ada tekanan politik kekuasaan kepada para hakim dalam menentukan vonis," katanya.

Anas ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena disangkakan melakukan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas sangkaan tersebut, Anas lantas harus mendekam di sel tahanan dan menjalani persidangan.

Rencananya Rabu (24/9) majelis hakim akan membacakan putusan hakim atas persidangan kasus tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement