Selasa 23 Sep 2014 14:53 WIB

Jadi Bandar Judi Singapura, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi agen judi internasional yakni togel Singapura dan tasiauw. Pelaku bernama Tjhia Fui Ha alis Hanna Fransisca (35) diduga telah menjalani praktik judi selama satu tahun.

"Polisi juga menangkap karyawan Hanna yaitu Chie Kit Jiu alias Jack yang membantu kegiatan judi Singapura dan tasiauw," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/9).

Keduanya ditangkap di rumah tersangka Hanna di Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan penangkapan bandar judi tersebut berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Ia menjelaskan dalam menjalankan aksi, Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas merekap taruhan yang dipasang pelanggan. Aktifitas memasang taruhan dan memberikan informasi tentang hasil taruhan dilakukan melalui pesan singkat telepon selular.

Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel berisi rekapan togel Singapore dan tasiauw, tiga telepon selular, dua token key BCA, satu kalkulator, satu laptop, dua kartu kredit BCA, lima buku tabungan BCA, satu buku tabungan Bank Permata, satu kartu debit BCA, dan uang tunai sekitar 60 juta rupiah.

Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial CW yang diduga bandar judi jaringan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement