REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat berhasil menahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sepasang muda-mudi yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat berinisial ZA (38) pada Senin (22/9) dini hari.
"Semalam tersangka langsung kita tahan setelah berhasil di tangkap di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Selasa (22/9).
Dalam proses pemeriksaan oleh petugas, kata dia, tersangka telah mengakui perbuatannya melecehkan korban yakni AR (17) yang merupakan seorang pria, dan OV (15) seorang perempuan di sebuah parkiran basement gedung 10 lantai kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Kita juga telah memperoleh barang bukti berupa cairan sperma tersangka, telepon genggam yang digunakan merekam kejadian, serta sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio biru B 3736 KCD," katanya.
Tersangka ZA diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi sejak 2002 silam.
Tersangka saat ini menjabat sebagai anggota Satpol PP yang bertugas melakukan patroli rutin menegakkan Perda K3.
"Tersangka telah memiliki anak dan istri. Perbuatannya mencabuli korban diakuinya baru sekali ini, tapi masih kita kembangkan," katanya.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi saat kedua korban melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, pada Ahad (21/9), sekitar pukul 23.00 WIB Keduanya lalu dituduh sebagai pasangan mesum oleh pelaku hingga digiring ke kompleks perkantoran Pemkot Bekasi.
Namun keduanya dibawa pelaku ke area parkir basement gedung 10 lantai Pemkot Bekasi dan dilecehkan secara seksual pada Senin (22/9) pukul 02.00 WIB.