REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta harus segera dilakukan. Selain untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi, penataan tersebut diharapkan dapat membantu para PKL dalam menjual dagangannya.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk cepat mewujudkan hal tersebut. Menurut mereka, selama ini penataan PKL dinilai hanya sebatas wacana.
"Kami sangat mendukung penataan PKL, asal kali ini tidak berupa wacana saja. Selain penataan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberi jaminan keamanan pada mereka," ujar ketua umum DPW APLKI Hoiza Siregar, Selasa (23/9).
Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan seluruh PKL terdaftar dinilai tepat. Dengan terdaftar sebagai anggota, para PKL sudah seharusnya terjamin.
Selain terdaftar, Hoiza mengatakan Pemrpov DKI Jakarta harus juga mengeluarkan Peraturan yang mengizinkan para PKL berjualan di tempat-tempat strategis, seperti trotoar dan taman. Dengan demikian, para PKL yang terdaftar memiliki dasar kuat untuk berdagang, tanpa khawatir gangguan dari pihak luar.
"Harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) bagi para PKL yang terdaftar dan berjualan di tempat strategis. Jadi, mereka tidak akan ketakutan kalau tiba-tiba ada yang mengusir," ujar Hoiza menjelaskan.