REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, masih mendalami sejumlah kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan empat tersangka.
"Lokasinya di Desa Sekaian, Kecamatan Kemuning, dengan luas lahan terbakar lebih dari 12 hektare," kata Kapolres Indragiri Hilir, Ajun Komisaris Besar Suwoyo lewat pesan elektronik, Senin malam.
Dia mengatakan, empat tersangka itu diamankan dari dua perkara kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan masyarakat.
"Sampai sekarang, kami juga masih terus menggencarkan operasi penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menjelaskan, sepanjang masa Tanggap Darurat periode pertama 2014 yang dilakukan mulai 27 Februari hingga awal April, Polda Riau bersama jajaran menangani 70 laporan perkara hingga akhirnya menetapkan 116 tersangka.
Dari ratusan perkara itu, sebanyak 65 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan disidangkan sementara tiga lainnya masih tahap I dan dua laporan dalam upaya sidik.
Kemudian pada masa Tanggap Darurat periode kedua yang dilaksanakan mulai 5 April hingga 19 September 2014, Polda Riau dan jajaran juga menangani 70 laporan perkara dengan tersangka keseluruhan mencapai 119 orang.
"Itu termasuk tambahan empat tersangka yang ditangani Polres Indragiri Hilir," katanya.
Dari total kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 41 perkara telah P-21 (lengkap), sementara 12 lainnya masuk tahap I dan 17 dalam penyelidikan.