REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG Sejumlah Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta anggota DPRD Kabupaten Karawang melakukan aksi sejuta tanda tangan untuk menolak RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
"Masyarakat sudah terbiasa terlibat dalam Pilkada, melalui Pilkada langsung," kata anggota DPRD Kabupaten Karawang Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Senin (22/9).
Dikatakannya, jika Pilkada dipilih secara tidak langsung atau melalui DPRD, itu sama saja membelenggu hak-hak demokrasi masyarakat. Sebab sebelumnya masyarakat sudah terbiasa terlibat dalam setiap Pilkada.
Ia menyatakan DPRD Karawang sebenarnya lebih setuju Pilkada secara langsung atau dipilih masyarakat. Sebab akan terjadi kerugian moral jika Pilkada dipilih DPRD.
"Kontrak politik masyarakat secara langsung dengan calon pemimpinnya akan hilang jika Pilkada melalui DPRD. Itu jelas akan merugikan masyarakat," kata Zamakhsyari anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Dalam unjuk rasa itu, pengunjukrasa melakukan orasi secara bergantian, membentangkan poster dan spanduk serta diwarnai sejuta tanda tangan menolak Pilkada melalui DPRD.
Para pengunjukrasa beserta warga yang melintasi jalan membubuhkan tanda tangan penolakan Pilkada melalui DPRD di atas kain putih berukuran 100 meter.
"Penolakan Pilkada melalui DPRD ini targetnya minimal 500 tanda tangan, dan maksimal sejuta tanda tangan," katanya.
Zamakhsyari menyatakan, 500 ribu hingga sejuta tanda tangan warga yang menolak Pilkada melalui DPRD di atas kain putih itu nantinya akan dibawa ke DPR RI, menjelang rapat paripurna RUU Pilkada.