Senin 22 Sep 2014 20:57 WIB

Warga: Segera Pecat Oknum Satpol PP Cabul

Rep: C57/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Razia Satpol PP
Foto: Antara
Razia Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Warga Kota Bekasi meminta Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, untuk segera memecat oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) pelaku tindakan pelecehan seksual, jika benar-benar terbukti secara hukum.

Warga Kampung 200, RT 05/ RW 06, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Totok Sugianto (55 tahun), menyatakan oknum Satpol PP pelaku pelecehan seksual harus diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat). Khususnya jika benar-benar terbukti secara hukum.

"Siapa pun pelaku tindakan pelecehan seksual itu harus ditindak tegas, termasuk oknum Satpol PP, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Totok saat diwawancarai Republika, Senin (22/9) petang.

Sebelumnya, Ibu kandung korban pelecehan seksual, Erna (50 tahun), menyatakan sangat kecewa dengan oknum Satpol PP pelaku pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya, Inisial AR.

"Saya merasa kecewa, oknum Satpol PP kok melakukan pelecehan seksual terhadap anak saya, inisialnya AR," tutur Erna saat diwawancarai Republika, Senin (22/9) siang, di Kantor Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi.

Menurut Erna, siapa pun pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya harus dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya disebutkan sang putra AR dan kekasihnya, OV (15 tahun) sedang memadu kasih di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat. Hanya saja keduanya dibawa oleh oknum Satpol PP ke kantor Pemkot Bekasi.

Di lokasi tersebut, AR dan OV dipaksa berhubungan badan oleh para pelaku. Akan tetapi, karena OV sedang datang bulan, ia hanya disuruh melakukan oral seks kepada anggota tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement